Ketua DPRD Kukar Dorong Pembentukan Perda untuk Cegah Maraknya LGBT

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di masyarakat. Ia menegaskan, fenomena ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penyakit jiwa sekaligus gejala sosial yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda.

“Ini sebenarnya penyakit jiwa, juga penyakit sosial. Kalau dibiarkan, pasti akan tumbuh dan berkembang. Sehingga harus dicegah, dipangkas, dan tidak boleh ada,” tegas Ahmad Yani saat diwawancarai, Senin  (15/9/2025).

Menurutnya, DPRD Kukar tidak akan tinggal diam menghadapi fenomena tersebut. Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah menyusun regulasi daerah yang secara khusus mengatur tentang pencegahan dan penanganan LGBT.

“Kita akan membuat peraturan daerah terkait dengan itu. Mudah-mudahan nanti eksekutif juga merespons baik terkait dengan adanya perda ini,” lanjutnya.

Ahmad Yani menilai, keberadaan perda sangat penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam melakukan langkah tegas di lapangan. Tanpa aturan yang jelas, kata dia, penindakan akan sulit dilakukan dan fenomena LGBT bisa semakin berkembang.

Selain dari sisi hukum, ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pendekatan pendidikan dan sosial. Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman yang benar sejak dini agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang tersebut.

“Pemerintah bersama DPRD dan masyarakat perlu bahu-membahu melakukan pencegahan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab kita semua sebagai orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan perda nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten. Dengan begitu, langkah pencegahan bisa lebih efektif dan masyarakat memiliki perlindungan yang jelas terhadap ancaman LGBT.

Lebih jauh, Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD Kukar akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan, untuk menyerap aspirasi sebelum perda tersebut disusun. Hal ini dilakukan agar aturan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, aturan ini menjadi pegangan bersama dalam menjaga moralitas dan ketertiban sosial di Kukar. Kami ingin semua pihak terlibat agar generasi kita tetap terlindungi dari pengaruh negatif LGBT,” pungkasnya.(adv)